Mutasi Pejabat Kini Tak Bisa Cepat, Sekda M Said : Proses Harus Lewati Persetujuan BKN
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau kini tak lagi dapat dilakukan secara cepat seperti sebelumnya. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa setiap pengusulan mutasi kini harus melalui persetujuan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan
Sekda pada Rabu (19/11/2025), menanggapi sejumlah jabatan kosong di beberapa
perangkat daerah dan kebutuhan pengisian posisi administrator.
“Dulu kalau kita
bahas hari ini atau malam ini, besok bisa langsung dilantik. Sekarang tidak
bisa seperti itu lagi. Semua usulan harus mendapat pertimbangan teknis dari
BKN,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun Kepala
Daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama, keputusan final
sepenuhnya berada di tangan BKN. Bahkan, usulan yang diajukan pemerintah daerah
berpotensi ditolak apabila dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi.
“Bisa jadi apa yang
kita usulkan tidak mendapatkan rekomendasi. Karena itu kita harus melakukan
verifikasi ulang. Kewenangan sekarang memang tidak mutlak lagi di kepala
daerah,” tegasnya.
Sekda juga menekankan
bahwa pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap rencana
mutasi, terutama karena saat ini sudah memasuki akhir tahun, di mana sejumlah
kegiatan dinas masih belum terserap maksimal.
“Kalau terjadi
pergeseran besar-besaran mulai dari kepala dinas, sampai kabid, kita khawatir
justru akan memperlambat kegiatan yang sedang berjalan. Jadi kita harus melihat
urgensinya dengan bijak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa
usulan mutasi sudah diajukan ke BKN, namun sampai saat ini rekomendasi belum
diterbitkan sehingga pelantikan belum dapat dilakukan. “Sudah diusulkan, tapi
rekomendasinya belum keluar. Jadi memang belum bisa dilantik,” katanya.
Saat ini, seluruh
proses mutasi ASN menggunakan sistem e-Mutasi, yang dikembangkan oleh BKN.
Bahkan pemindahan staf tanpa jabatan pun tetap harus mendapatkan pertimbangan
teknis dari pusat.
“Sekarang, jangankan mengisi jabatan. Memindahkan staf antar-dinas saja harus dapat pertimbangan teknis dari BKN. Kalau dulu bisa langsung terbit SK. Sekarang tidak bisa lagi,” jelasnya. Dengan sistem baru ini, Sekda menyebut pengelolaan kepegawaian kini cenderung lebih sentralistik dibanding sebelumnya. (sep/FN)